Waduk Jatigede

Pada masa lalu, sekitar tahun 1963, pemerintah pusat merencanakan sebuah megaproyek, yaitu pembangunan waduk atau bendungan di Kabupaten Sumedang dengan memanfaatkan aliran Sungai Cimanuk-Cisanggaru. Proyek tersebut meliputi wilayah Kabupaten Garut, Sumedang, Cirebon, Indramayu, Kuningan Provinsi Jawa Barat, serta Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah yang secara keseluruhan luasnya mencapai 7.711 kilometer persegi. Luas waduknya sendiri diperkirakan sekitar 4.891,13 hektar. Adapun lokasi dam/bendungannya berada di Kampung Jatigede, Desa Cigeunjing, Kecamatan Jatigede, sehingga dinamakan bendungan Jatigede (http://sumedangkab.go.id).

Tujuan utama pembangunan Waduk Jatigede adalah untuk meningkatkan produksi padi seluas 90.000 ha dengan memanfaatkan semaksimal mungkin jaringan irigasi yang telah ada (sistem jaringan irigasi rentang). Tujuan lainnya adalah sebagai penyedia air bersih di Kabupaten Sumedang, Cirebon, Indramayu, Majalengka dan kawasan Balongan dengan kapasitas 3.500 liter/detik, serta pembangkit tenaga listrik di PLTA Parakan Kondang yang berkapasitas 7,5 mw dan PLTA Jatigede yang berkapasitas 110 mw.

Untuk mewujudkan waduk dan pembangkit listrik, waktu itu pemerintah menyediakan dana sebesar Rp4.035 milyar dengan rincian: pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp2.040 milyar, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede sebesar Rp1.530 milyar, dan pembebasan lahan sebesar Rp465 milyar. Pembebasan diawali dengan pendataan langsung berkenaan dengan data kepemilikan lahan. Selanjutnya, adalah tahap musyawarah untuk menentukan besarnya ganti rugi. Setelah terjadi kesepakatan, barulah diberikan ganti rugi dengan besaran yang telah ditentukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Proses ganti rugi pada tahun 1982 ini diberikan kepada warga masyarakat Desa Jemah, Sukakersa, Ciranggem, Mekarasih yang termasuk dalam Kecamatan Jatigede; Desa Padajaya dan Cisurat yang termasuk dalam Kecamatan Wado; Desa Jatibungur, Cikeusi, Tarunajaya, Karangpakuan, Cipaku, Pakualam yang termasuk dalam Kecamatan Darmaraja; dan Desa Cisitu, Pajagan, Cigintung yang termasuk dalam Kecamatan Cisitu.

Pembebasan lahan berikutnya terjadi antara tahun 1994-1998. Pembebasan tersebut meliputi areal Desa Leuwihideung, Sukamenak, Neglasari yang berada di Kecamatan Darmaraja dan Desa Sirnasari yang berada di Kecamatan Jatinunggal. Jadi, secara keseluruhan penduduk yang mendapat ganti rugi sejak tahun 1982 mencapai 4.240 KK atau sekitar 74,6% dari 5.686 KK atau 28430 jiwa yang terkena proyek pembangunan Waduk Jatigede (PPSDAL, 2000).

Pembebasan lahan yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2004 hingga sekarang. Desa-desa yang dibebaskan lahannya adalah Desa Cibogo dan Desa Sukaratu yang berada di Kecamatan Darmaraja; Desa Wado yang berada di Kecamatan Wado; dan Desa Pawenang yang berada di Kecamatan Jatinunggal. Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Perpres No.36/65 tahun 2005. Perpres ini mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum; inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan; pemberian ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan haknya; susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah; dan bentuk ganti rugi (uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, atau penyertaan modal).

Seiring dengan pembebasan lahan, pemerintah juga mengupayakan untuk memindahkan penduduk yang terkena dampaknya melalui program transmigrasi lokal di wilayah Jawa Barat maupun ke luar Pulau Jawa. Pola perpindahannya ada yang dilakukan atas kehendak sendiri dengan memilih pindah di sekitar genangan, dan atau diatur oleh pemerintah secara berkelompok (bedol desa) maupun terpisah dengan kerabat, saudara atau para tetangganya. Mereka yang memilih pindah di sekitar genangan mayoritas adalah golongan menengah-atas yang masih mempunyai lahan di daerah tidak tergenang. Sedangkan, penduduk yang mengikuti program pemerintah bertransmigrasi di wilayah Jawa Barat maupun di luar Pulau Jawa adalah mereka yang memiliki lahan rata-rata hanya 0,3/KK dengan harapan dapat memperoleh lahan seluas 2,5 ha/KK untuk mengembangkan usaha pertaniannya (Suwartapradja, 2005).

Wilayah Terdampak Pembangunan Waduk Jatigede
Seperti telah dikatakan di atas pembangunan Waduk Jatigede diperkirakan memerlukan lahan sekitar 4.891,13 hektar di 26 desa yang berada di 5 kecamatan yaitu: Jatigede, Darmaraja, Wado, Jatinunggal, dan Cisitu. Berikut profil kelima kecamatan tersebut beserta desa-desa yang terkena proyek penggenangan waduk, terutama desa-desa yang wilayahnya akan tergenang penuh.

Kecamatan Jatigede
Kecamatan Jatigede merupakan peruwujudan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 51 tahun 2000, tertanggal 29 Desember 2000. Sebelumnya nama kecamatan ini adalah Cadasngampar. Nama Jatigede sendiri diambil dari nama sebuah dusun di Desa Cijeunjing, yaitu Dusun Jatigede. Secara geografis batas-batas Kecamatan Jatigede: sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tomo, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jatinunggal dan Kecamatan Wado, sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Darmaraja dan Kecamatan Situraja, dan sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Jatinunggal dan Kabupaten Majalengka.

Luas wilayah Kecamatan Jatigede sekitar 9.366 ha atau 93.633 kilometer persegi, terdiri atas: hutan negara (6.250,7 ha), pengangonan (667 ha), perumahan/pekarangan (173,10 ha), ladang, kebun dan huma (415,5 ha), sawah irigasi sederhana (90 ha), sawah ½ teknis (259 ha), sawah tadah hujan (1.086 ha), dan lain-lain (425 ha) yang tersebar dalam 12 desa, yaitu: Cijeunjing, Kadujaya, Lebaksiuh, Cintajaya, Cipicung, Mekarasih, Sukakersa, Ciranggem, Sicampih, Jemah, Kadu, Karedok (dahulu wilayah Kecamatan Tomo).

Pada tahun 1984/1985 luas kecamatan ini berkurang sekitar 1.766,06 ha karena ada 6 desa yang terkena perencanaan pembangunan Waduk Jatigede oleh pemerintah pusat. Keenam desa tersebut adalah: Desa Cijeunjing, Desa Jemah, Desa Sukakersa, Desa Mekarasih, Desa Ciranggem, dan Desa Kadujaya. Adapun rincian penggunaannya adalah sebagai daerah genangan seluas 1.711,11 ha, acces road (13,17 ha), home road (2,43 ha), base camp (8,73 ha), borrow area (21,80 ha), dan power station (8,82 ha) (id.wikipedia.org).

Kecamatan Cisitu
Secara keseluruhan luas Kecamatan Cisitu sekitar 5.331 ha. Berdasarkan penggunaannya luas tersebut terdiri atas: sawah ½ teknis (331 ha), sawah irigasi sederhana (676 ha), sawah tadah hujan (25 ha), pekarangan (37 ha), tegalan (1.478 ha), balong (17 ha), hutan rakyat (1220 ha), hutan negara (1495 ha), dan padang penggembalaan seluas 52 ha yang tersebar di 10 desa, yaitu: Cisitu, Situmekar, Pajagan, Cigitung, Sundamekar, Linggajaya, Ranjeng, Cilopang, Cimarga, dan Cinangsi. Sebagian wilayah kecamatan ini (73,45 ha) akan menjadi bagian dari kawasan genangan Waduk Jatigede yang letaknya di Desa Pejagan, Desa Cigintung, dan Desa Cisitu.

Kecamatan Darmaraja
Kecamatan Darmaraja terletak sekitar 25 kilometer arah timur Kota Sumedang. Secara geografis kecamatan yang bertitik koordinat 6°53'21"S-108°4'40"E ini berbatasan dengan Kecamatan Tomo dan Kecamatan Jatigede di sebelah utara, Kecamatan Cibugel di sebelah selatan, Kecamatan Cisitu dan Kecamatan Situraja di sebalah barat, serta Kecamatan Wado di sebelah timur. Secara admnistratif dan teritorial Kecamatan Darmaraja terdiri dari 16 desa, 38 dusun, 83 Rukun Warga, dan 310 Rukun Tetangga. Ke-16 desa tersebut adalah: Cibogo, Cieunteung, Cikeusi, Cipaku, Cipeteuy, Darmajaya, Darmaraja, Jatibungur, Karang Pakuan, Leuwihideung, Neglasari, Paku Alam, Sukamenak, Sukaratu, Ranggon, dan Tarunajaya.

Luas wilayahnya mencapai 5.494 ha, dengan rincian: sawah ½ teknis (491 ha), sawah irigasi sederhana (1.222 ha), sawah tadah hujan (41 ha), pekarangan (37 ha), tegalan (1.754 ha), balong/kolam (45 ha), hutan rakyat (653 ha), hutan negara (787 ha), dan padang penggembalaan (464 ha). Dari luas keseluruhan ini sebanyak 1.606,35 ha akan menjadi bagian dari kawasan genangan Waduk Jatigede. Lahan tersebut berada di Desa Leuwihideung, Jatibungur, Cibogo, Cipaku, Paku Alam, Karang Pakuan, Sukaratu, Cikeusi, Tarunajaya, Darmajaya, dan Neglasari.

Kecamatan Wado
Kecamatan Wado yang secara administratif dan teritorial terdiri atas 11 buah desa, 51 buah dusun, 67 buah Rukun Warga, dan 265 buah Rukun Tetangga. Ke-11 desa tersebut adalah: Cimungkal, Ganjarresik, Cilengkrang, Cikareo Selatan, Cikareo utara, Wado, Mulyajaya, Padajaya, Sukajadi, Cisurat, dan Sukapura. Kecamatan ini luas wilayahnya mencapai sekitar 7.642 ha, dengan rincian: sawah ½ teknis (447 ha), sawah irigasi sederhana (584 ha), sawah tadah hujan (180 ha), pekarangan (10 ha), tegalan (1987 ha), ladang/huma (622 ha), balong (37 ha), hutan rakyat (492 ha), dan hutan negara (3.253 ha). Tetapi, sekitar 461,22 ha dari luas keseluruhannya (di Desa Padajaya, Cisurat, dan Wado) diperkirakan akan tergenang jika Waduk Jatigede mulai dioperasikan.

Kecamatan Jatinunggal
Kecamatan Jatinunggal terdiri atas 9 desa, 56 dusun, 59 Rukun Warga (RW), dan 160 Rukun Tetangga (RT). Ke-9 desa tersebut adalah: Sirnasari, Tarikolot, Pawenang, Sarimekar, Banjarsari, Kirisik, Sukamanah, Cipeundeuy, dan Cimanintin. Luas wilayahnya sekitar 6.149 ha, dengan rincian: sawah setengah teknis (688 ha), sawah irigasi sederhana (515 ha), sawah tadah hujan (758 ha), pekarangan (29 ha), tegalan (914 ha), ladang/huma (497 ha), balong (47 ha), hutan rakyat (1062 ha), dan hutan negara (1.639 ha). Adapun wilayah kecamatan yang akan tergenang adalah di Desa Pawenang dan Desa Sirnasari seluas 229,25 ha. (Ali Gufron)
Foto: Pepeng
Sumber:
“Pembangunan Bendungan Jatigede”. http://sumedangkab.go.id/index.php?option=com_ content&view=article&id=104&Itemid=6. Diakses 20 Agustus 2013.

Perpres, No 36 tahun 2005, tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

PPSDAL, LP, UNPAD, 2000, Studi Potensi Minat masyarakat dan Pilihan Lokasi kepindahan Penduduk Jatigede secara berkelompok, DPU.

Suwartapradja, Opan S., “Konflik Sosial (Kasus pada Pembangunan Bendungan Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang Jawa Barat)”, Makalah dalam SKIM IX UNPAD-UKM, Bandung, 10-12 Mei 2005.

“Jatigede, Sumedang”. http://id.wikipedia.org/wiki/Jatigede,_Sumedang. Diakses 26 Agustus 2013.
Cara Pasang Tali Layangan agar Manteng di Udara
Topeng Monyet
Keraton Surosowan

Archive