Multikulturalisme di Australia

Oleh Ali Gufron

Australia adalah sebuah benua yang berada di atas lempeng Indo-Australia dengan luas sekitar 7.617.930 kilometer persegi (termasuk daratan utama, Pulau Tasmania, dan beberapa pulau kecil di Samudera Hindia dan Pasifik). Secara geografis, daerah yang terletak antara 9°-44° Lintang Selatan dan 112° BT, dan 154° BT ini dikelilingi oleh Samudera Hindia dan Samudera Pasifik serta dipisahkan dari Benua Asia oleh Laut Arafura dan Laut Timor (dfat.gov.au).

Sebagai kontinen terkecil Australia mula-mula dihuni oleh orang-orang yang berasal dari kawasan Asia pada zaman es akhir (glacial) sekitar 50-60 ribu tahun yang lalu (australia.com). Mereka disebut sebagai orang Aborigin (berasal dari kata Latin "Aborigines"; ab = dari dan origo = awal mula) dengan ciri-ciri fisik: kulit berwarna cokelat, rambut ikal atau bergelombang, muka dan tubuh berbulu lebat, ukuran dahi sempit, rongga mata menjorok ke dalam, alis mata menonjol, rahang menonjol, mulut lebar, tulang tengkorak tebal, dan memiliki tinggi rata 152 centimeter (aboriginalart.com.au).

Orang Aborigin terbagi menjadi 300 klan dan berbicara dalam 250 bahasa serta 700 dialek. Mereka hidup nomaden (berpindah-pindah) di sekitar daerah lembah, sungai atau pantai sambil mengikuti musim atau migrasi binatang buruan (dfat.gov.au). Namun, walau selalu berpindah tempat, mereka memiliki suatu hubungan spritual khusus dengan tanah tertentu. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan yang mereka anut yaitu Tjukurpa, Aldjerinya, nguthuna atau yang dalam bahasa Inggris kira-kira diterjemahkan sebagai dreamtime atau dreaming (tidak ada kata yang tepat untuk menggambarkan konsep ini) (aboriginalart.com.au).

Bagi masyarakat Aborigin dreamtime merupakan semua hal yang diketahui atau dimengerti yang datangnya melalui wahyu atau petunjuk di dalam mimpi. Dreamtime adalah pusat kehidupan orang Aborigin. Melalui dreamtime atau dreaming mereka merekonstruksi seluruh kehidupannya dengan semua ciri-ciri dunia yang berlangsung terus-menerus dan membentuk sebuah siklus (dilahirkan, dibarukan, dan dikembalikan). Dreamtime diaktualisasikan melalui tarian, nyanyian, musik, dan lukisan sehingga membentuk suatu putaran (siklus) kehidupan di alam secara terus menerus (aboriginalart.com.au).

Masyarakat Majemuk
Kehidupan harmonis orang Aborigin dengan dreamtime-nya di Australia berlangsung selama puluhan ribu tahun sehingga menempatkan mereka sebagai penduduk pribumi. Pola kehidupan mereka mulai menjadi "berwarna" ketika para penjelajah bangsa Eropa "menemukan" Australia. Orang Eropa pertama yang menjejakkan kakinya di Australia adalah seorang mualim Belanda bernama Willem Janszoon pada 26 Februari 1606. Kemudian disusul oleh orang-orang Eropa lainnya seperti Luis Vas de Torres (1906), Dirk Hartog (1616), Frederick de Haoutman (1619), Abel Tasman (1644), Willem de Vlamingh (1696), William Dampier (1699), James Cook (1770), George Bass (1797), dan Matteh Flinders (1801) (Aziz, 2005).

Namun, dari sekian banyak penjelajah Eropa tersebut hanya bangsa Inggrislah yang mengupayakan Australia sebagai daerah pendudukan. Hal ini dilakukan oleh Kapten James Cook ketika dia menyusuri pantai timur Australia dan singgah di daerah Botany Bay pada sekitar tahun 1770. James Cook lalu memberi nama tempat itu sebagai New South Wales dan mengklaimnya menjadi milik Kerajaan Inggris. Sembilan tahun kemudian, temuan Cook ditindaklanjuti oleh Joseph Banks (salah seorang anggota dalam armada Cook) dengan mengusulkan agar memindahkan para narapidana ke New South Wales sebagai solusi atas padatnya populasi narapidana di penjara-penjara Inggris (Dhoni, 2012).

Usulan Joseph Banks tadi disetujui oleh Raja Inggris George III, sehingga pada tahun 1787 diberangkatkanlah armada yang dipimpin oleh Kapten Arthur Phillip. Armada ini terdiri dari 11 buah kapal dengan 1036 penumpang (736 narapidana dan 300 sipir) yang tiba di Botany Bay pada tanggal 26 Januari 1788 (Aziz, 2005). Namun, karena Botany Bay/New South Wales dianggap sebagai tempat gersang, panas, buruk, dan keras, maka mereka lalu pindah ke bagian utara yaitu ke Sydney Cove yang dianggap memiliki tanah serta air yang lebih baik ketimbang Botany Bay.

Menurut Iswalono (2013), gelombang pertama migrasi yang dipimpin oleh Kapten Arthur Phillip ini sudah mulai memberi "warna" pada kehidupan penduduk asli (Aborigin). Para narapidana tidak hanya membawa kebudayaan baru, tetapi mereka yang umumnya adalah kaum lelaki juga membawa penyakit Tubercoulosis (TBC) dan gonorrhea yang mematikan. Salah satu "warna" yang diberikan oleh para narapidana adalah banyaknya tindak perkosaan terhadap perempuan Aborigin. Dalam sejarah Australia, anak-anak hasil tindak perkosaan ini kemudian disebut sebagai half-caste yang hidup dan dibesarkan dalam lingkungan budaya Aborigin.

Satu abad berikutnya datanglah gelombang besar imigran bebas (bukan narapidana) dari Eropa dan Asia karena ditemukannya tambang emas di daerah New South Wales pada tahun 1851. Masa demam emas atau gold rush berawal ketika seorang imigran Inggris bernama E.H. Hargraves menemukan emas di daerah Bathrust, New South Wales. Selanjutnya emas dalam jumlah lebih besar kembali ditemukan di daerah Victoria (Ballarat, Buninyong, dan Bendigo) (Saputra, 2009). Dampak dari adanya gold rush adalah adanya perubahan dalam bidang ekonomi (peningkatan kesejahteraan), politik, transportasi, dan bahkan sosial di wilayah koloni. Gold rush juga menyedot lebih dari setengah juta imigran memasuki wilayah Australia, sehingga jumlah penduduk meningkat menjadi lebih dari satu juta jiwa (Siboro, 1989).

Setelah masa gold rush berakhir, mereka lalu menyebar ke seluruh daerah koloni. Akibatnya, pemerintah perwakilan Inggris menjadi kewalahan dan akhirnya mengeluarkan Australian Colonies Government Act dengan memisahkan Australia menjadi 6 koloni yang berhak menyusun sistem pemerintahan sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing (Tabak, dkk, 2014). Keenam koloni tersebut adalah: New South Wales, Victoris, Tasmania, Australia Selatan, Queensland, dan Australia Barat. Pada 1 Januari 1901 keenam koloni ini kemudian menggabungkan diri dalam bentuk federasi menjadi Persemakmuran Australia.

Gesekan-gesekan Antarras
Banyaknya imigran yang membanjiri Australia di satu sisi memang dapat meningkatkan perekenomian, tetapi di sisi lain timbul pergesekan-pergesekan antara penduduk pribumi dengan orang-orang pendatang dari Eropa. Salah satu sebabnya adalah para pendatang menggap mereka adalah bangsa yang lebih pantas menguasai tanah/wilayah Australia sehingga menimbulkan tindak diskriminasi pada orang-orang Aborigin. Bagi pendatang (orang Inggris), tanah merupakan simbol status sosial dan sumber ekonomi yang dapat dimiliki atau dijual. Sesuai dengan "etika Protestan" yang sangat menghargai kerja keras, tanah harus dieksploitasi agar dapat mendatangkan kemakmuran. Sementara bagi orang Aborigin tanah bersifat totemis yang tidak dapat dimiliki, dijual, atau dieksploitasi secara sembarangan. Tanah dan manusia memiliki hubungan emosional dan spiritual sehingga harus selalu dijaga agar terjadi keseimbangan alam.

Bentuk diskriminasi para pendatang terhadap orang Aborigin diantaranya adalah: (1) mulai tahun 1791 pemerintah memberi memberi hak berupa kepemilikan tanah kepada pendatang dari Inggris yang menjadi titik awal penggusuran kaum Aborigin. Kebijakan ini mengakibatkan terjadinya konflik yang menyebabkan puluhan ribu orang Aborigin tewas; (2) pada saat Australia menjadi negara persemakmuran tahun 1901 kaum Aborigin tidak memiliki hak hukum karena dianggap sebagai bagian dari fauna; (3) tahun 1910 pemerintah di berbagai negara bagian mengeluarkan kebijakan untuk memisahkan keturunan Aborigin berdarah campuran agar lebih baik tingkat kehidupannya; (4) anak-anak Aborigin dipisahkan dari keluarganya untuk diasuh oleh orang kulit putih dan dijadikan sebagai pekerja/pembantu atau ditempatkan di panti asuhan untuk "diputihkan" (dididik membaca dan menulis bahasa Inggris, diajari “cara hidup bersih”: mandi tepat waktu, merapikan dan menyisisr rambut, berpakaian rapi, mencuci dan menyetrika pakaian, dan bahkan mereka dikristenkan karena dianggap orang biadab yang tidak mengenal agama); (5) orang Aborigin tidak boleh menduduki kursi parlemen tingkat nasional; (6) asimilasi lewat perkawinan campuran yang kadang dilakukan dengan paksaan; (7) penyediaan penampungan-penampungan khusus bagi orang Aborigin yang masih hidup secara tradisional; (8) pemberlakuan masyarakat Aborigin sebagai warga negara kelas dua atau lebih dikenal dengan istilah Outcast in White Australia; (9) persyaratan yang relatif tinggi bagi orang Aborigin dalam bidang pendidikan; (10) pengucilan bagi anak-anak Aborigin yang berbicara dalam bahasa ibu mereka; dan (11) pemberian hukuman penjara walau atas dasar tuduhan yang sangat ringan (hidahidan, 2012; Iswalono, 2013)

Dampak dari diskriminasi orang kulit putih tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan orang Aborigin. Dalam bidang kesehatan misalnya, banyak sekali orang Aborigin yang tewas terjangkit tubercoulosis atau gonorrhea. Selain itu, ada juga penyakit yang disebabkan oleh perubahan pola makan. Mereka banyak yang mengalami gangguan kesehatan akibat sulit beradaptasi dengan makanan baru yang diperkenalkan oleh orang kulit putih yaitu gandum dan gula. Menurut hidaan (2012), akibat dari penyakit yang berasal dari bakteri maupun perubahan pola makan tersebut populasi orang-orang Aborigin merosot tajam dari 750.000 menjadi sekitar 60.000-70.000 jiwa.

Dalam bidang sosial, masyarakat Aborigin dipaksa meninggalkan budaya mereka dan berperilaku layaknya orang kulit putih. Pemerintah memberi mereka makanan, pakaian, dan dipaksa untuk tinggal di daerah suaka yang terpencil. Dalam bidang kebudayaan, mereka kehilangan jati diri karena tidak dapat mengekspresikan diri. Ada hegemoni dari budaya orang kulit putih yang menyebabkan budaya Aborigin terkungkung dan sengaja ditinggalkan. Sedangkan dampak dalam bidang lapangan pekerjaan banyak yang menjadi penganggur. Dan, kalaupun bekerja hanya menempati sektor-sektor bawah yang tidak dilakukan oleh orang kulit putih.

Selain dengan penduduk pribumi, pergesekan juga terjadi antarpendatang. Semenjak demam emas di New South Wales dan Victoris tahun 1851, banyak imigran datang dari seluruh penjuru dunia. Salah satu diantaranya adalah orang-orang Cina yang datang mencari penghidupan sebagai pekerja kasar (australia.com). Menurut Shamad (2009), dampak dari imigrasi besar-besaran ini tidak hanya pada pertambahan jumlah penduduk, tetapi juga semakin beragamnya ras dan budaya di Australia. Akibatnya, timbul perpecahan dikalangan masyarakat, terutama antarras yang berujung pada konflik berdarah di beberapa pertambangan.

Untuk mengatasinya, pemerintah persemakmuran yang baru terbentuk kemudian membuat suatu undang-undang pembatasan imigran, terutama terhadap orang-orang kulit berwarna. Undang-undang ini kemudian disebut "Immigration Restrict Act" atau yang dikenal sebagai White Australia Policy (Kebijakan Australia Putih) (Poetrie, 2013). Menurut Poetrie (2013), White Australia Policy adalah sebuah kebijakan pemerintah dalam menyikapi besarnya imigran yang masuk ke wilayah Australia. Pada awalnya kebijakan ini hanya ditujukan bagi imigran dari Cina yang jumlahnya sangat besar. Namun, seiring waktu White Australia Policy juga diterapkan bagi seluruh warga kulit berwarna.

Sementara menurut Saputra (2009) yang mengutip Barnard Majorie, White Australia Policy berawal dari Immigration Act yang disahkan oleh Victorian Legislature pada bulan Juni 1855. Kebijakan yang bersifat rasis ini timbul karena adanya ideologi yang menganggap bahwa negara harus dikuasai oleh masyarakat kulit putih yang superior serta adanya kecemburuan sosial, ekonomi, dan ketakutan orang-orang kulit putih terhadap orang-orang Cina yang semakin hari jumlahnya terus meningkat. Para buruh Cina yang rela dibayar rendah dikhawatirkan akan berdampak pada tingkat kesejahteraan buruh asal Eropa yang upah bayarannya relatif lebih tinggi. Apabila persaingan upah terus dibiarkan, maka tingkat pengangguran orang kulit putih akan bertambah tinggi karena berkurangnya lapangan pekerjaan.

White Australia Policy berisi penseleksian secara ketat bagi imigran yang ingin menetap di Australia. Guna lebih mengerucutkan proses penseleksian, pemerintah menggunakan sebuah instrumen yang dinamakan "Dictation test", yaitu tes tertulis dan wawancara menggunakan salah satu bahasa di Eropa (biasanya Inggris) (Poetrie, 2013). Sebagai tambahan, undang-undang juga melarang orang yang dianggap bila, orang yang cenderung menjadi beban publik/lembaga publik/lembaga amal, orang yang menderita penyakit menular, dan para penjahat, pelacur, atau siapapun juga yang terlibat kontrak atau perjanjian melakukan kerja manual masuk ke Australia (Azis, 2015).

Dampak White Australia Policy dan timbulnya Multikulturalisme
Walau agak memperlambat laju pertambahan imigran kulit berwarna, kebijakan White Australia ternyata memiliki dampak sangat buruk terhadap perekonomian negara persemakmuran itu. Dampak tersebut mulai terasa setelah Perang Dunia II saat Australia mengalami krisis tenaga kerja produktif yang memaksa Partai Buruh membuka mata dan menganggap Kebijakan White Australia sudah tidak relevan lagi. Namun, partai ini belum membuka diri sepenuhnya ketika pemerintahan Chifley mulai membuka keran imigrasi dari berbagai negara. Mereka baru dapat berkompromi dengan kebijakan imigrasi yang mengedepankan multikulturalisme pada tahun 1967 ketika pemerintahan Australia dipimpin oleh Arthur Calwell.

Purbasari (1999) menyatakan perjalanan menuju pada sebuah pengakuan bahwa masyarakat Australia terdiri dari beraneka ragam budaya, etnik, agama, dan bahasa mulai terjadi pada periode 1945-1975 melalui penerapan tiga tahap kebijakan, yaitu: asimilasi, integrasi, dan kebijakan multikulturalisme. Kebijakan asimilasi dimulai ketika berakhirnya Perang Dunia II sampai dengan tahun 1964. Kebijakan integrasi sebagai fase kedua dilaksanakan pada tahun 1964 sampai dengan tahun 1972. Sedangkan kebijakan multikulturalisme dikeluarkan pada masa pemerintahan Perdana Menteri Whitlam (1972-1975).

Kebijakan asimilasi dan integrasi adalah tangapan pemerintah Australia atas maraknya pergerakan-pergerakan yang dilakukan oleh masyarakat Aborigin, seperti: pembentukan The Australian Aboriginal Progressive Association di New Sout Wales pada 1922; The Australian Aborigines League di Melbourne tahun 1932, dan pemogokan kerja buruh di Cummeragunja (1930an), Palm Island (1940an), Pilbara (1946) serta Darwin (1950 dan 1951). Kebijakan asimilasi ditujukan untuk membentuk sebuah identitas baru yaitu "New Australian". Dalam hal ini Australia akan dibentuk sebagai sebuah negara yang monokulturalisme dengan bahasa Inggris menjadi alat pemersatunya.

Hasil dari kebijakan asimilasi membuat imigran yang bukan berasal dari Inggris harus melupakan kebudayaannya dan mengadopsi cara hidup orang-orang Australia. Bagi imigran yang tidak dapat berkompromi dengan kebijakan ini umumnya akan bermigrasi ke tempat lain atau kembali lagi ke negaranya. Sementara bagi masyarakat Aborigin yang tidak memiliki latar belakang bahasa Inggris terpaksa harus berasimilasi dengan budaya masyarakat kulit putih. Hal ini kemudian menimbulkan penurunan yang sangat drastis terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang akhirnya berdampak pula pada kondisi ekonomi Australia secara keseluruhan. Kebijakan Asimilasi tidak banyak memberikan manfaat bagi kemajuan Australia (Shamad, 2009). Padahal, sejak tahun 1949 pemerintah telah mengambil langkah non-diskriminatif resmi pertama dengan mengizinkan sejumlah 800 imigran non-Eropa untuk menetap di australia. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pada tahun 1957 yang membolehkan imigran non-Eropa yang telah tinggal selama 15 tahun untuk menjadi warga negara Australia. Dan, tahun 1958 melakukan revisi Undang-undang Migrasi dengan memperkenalkan sistem perizinan sederhana tanpa melakukan tes dikte.

Oleh karena itu, pada saat pemerintahan Perdana Menteri Gough Whitlam dikeluarkanlah kebijakan baru yang diharapkan lebih relevan yaitu multikulturalisme. Adapun konsepnya berdasarkan sebuah kesatuan di dalam perbedaan. Kebijakan ini memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk mempertahankan kebudayaannya masing-masing, tetapi tetap mempunyai rasa kebangsaan sebagai bangsa Australia yang majemuk. Kebijakan multikulturalisme mencakup konstitusi, demokrasi parlementer, kebebasan berbicara, aturan hukum, penerimaan dan kesetaraan, serta kebebasan individu dalam memeluk agama (Azis, 2015).

Paham multikulturalisme pertama kali marak di Kanada pada tahun 1960, kemudian berlanjut di Amerika Serikat, Inggris, dan baru ke Australia pada kurun waktu 70-an. Menurut Abdullah (2006), maraknya paham multikulturalisme seiring dengan munculnya sejumlah fenomena. Pertama, munculnya gerakan warga negara yang ingin menegaskan identitas asli mereka. Warga negara ini mengalami titik kulminasi kejenuhan terhadap pembangunan yang menekankan uniformitas yang membuat kaum migran atau warga pendatang dari berbagai latar belakang dilebur "paksa" menjadi satu-kesatuan asimilasi di bawah payung negara (Kanada, AS, Inggris, dan Australia). Kedua, proses kematangan modernitas yang ditandai naiknya tingkat edukasi warga negara; tersedianya jasa transportasi dan komunikasi massa tampak dari semakin membanjirnya kaum migran yang datang ke berbagai tempat. Ketiga, fenomena tentang adanya pertanyaan dan pengkritisan ulang terhadap narasi nasionalisme (sejarah kebangsaan, asal usul identitas masing-masing etnik, politik diskriminasi yang selama ini dibangun oleh pemerintah). Keempat, multikulturalisme juga muncul karena adanya akademisi dan politisi yang menghadirkan kritik-kritik sosial, kultural, dan politik. Kelima, munculnya ide multikulturalisme merupakan kritik sekaligus solusi alternatif terhadap proyek-proyek modernitas yang mengabaikan kekuatan identitas manusia yang beragam, meskipun itu minoritas.

Multikulturalisme pada dasarnya merupakan sebuah filosofi yang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah multikultural juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu negara. Multikulturalisme itu sendiri berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan cultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Budaya yang mesti dipahami, adalah bukan budaya dalam arti sempit, melainkan sebagai semua dialektika manusia terhadap kehidupannya. Dialektika ini akan melahirkan banyak wajah, seperti sejarah, pemikiran, budaya verbal, bahasa dan lain-lain.

Will Kymlicka yang dikutip oleh Poetrie (2013), menjelaskan mengenai sumber dari multikulturalisme itu adalah imigrasi, yaitu keputusan individu atau sekelompok individu untuk meninggalkan tanah air mereka dan pindah ke society yang baru. Pada akhirnya negara yang menerima imigran tersebut dapat dikatakan sebagai negara multikulturalisme, karena negara yang menerima imigran tersebut juga memberikan peluang bagi para pendatang untuk tetap mempertahankan karakter budayanya masing-masing. Multikulturalisme akan menjadi sebuah acuan utama bagi terwujudnya masyarakat multikultural, karena sebagai sebuah ideologi akan mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan. Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan seperti sebuah mosaik. Dengan demikian, multikulturalisme diperlukan dalam bentuk tata kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis meskipun terdiri dari beraneka ragam latar belakang kebudayan.

Sementara menurut Tanudirjo (2011) multikulturalisme sesungguhnya merupakan kosep politik, khususnya politik identitas, karena mempunyai berbagai makna yang dapat dikaitkan dengan konteks penggunaannya. Sebagai sebuah konsep politik, multikulturalisme muncul sebagai kebijakan pemerintah dalam memperlakukan warganya yang beragam atau plural. Oleh karena itu, multikulturalisme bukan hanya merujuk pada keragaman budaya tetapi juga keragaman dalam agama, etnis, ras, bahasa, bahkan juga mayoritas dan minoritas. Dalam konteks ini, multikulturalisme terkait dan membawa dampak pada kepentingan ekonomi maupun politik, di antaranya adalah tuntutan memperbaiki kedudukan ekonomi dan politis dari kelompok yang tidak diuntungkan karena status mereka "dibedakan".

Dalam menerapkan multikulturalisme, pemerintah suatu negara dapat membuat beberapa kebijakan untuk mengatasi konflik atau diskriminasi akibat saling kebersinggungan antarkebudayaan dalam masyarakatnya. Pada masa pemerintahan Perdana Menteri Whitlam Australia menerapkan tiga langkah strategis untuk menghilangkan diskriminasi ras, yaitu: (1) undang-undang bahwa semua imigran berhak mendapat kewarganegaraan setelah tiga tahun tinggal permanen di Australia; (2) instruksi kebijakan masalah perpindahan penduduk luar negeri untuk benar-benar mengabaikan ras sebagai faktor dalam pemilihan migran; dan (3) meratifikasi semua perjanjian internasional yang berkaitan dengan imigrasi dan ras.

Kebijakan multikultural tadi didasari pada empat prinsip pokok, yaitu: (1) tanggung jawab semua. Artinya seluruh warga Australia memiliki kewajiban untuk mendukung struktur-struktur dasar dan prinsip-prinsip masyarakat yang menjamin kebebasan dan kesetaraan; (2) menghormati setiap orang karena semua warga Australia memiliki hak untuk mengekspresikan kebudayaan dan keyakinan mereka dan kewajiban untuk menghormati hak orang lain untuk melakukan hal yang sama; (3) keadilan bagi setiap orang agar dapat berkontribusi pada kehidupan sosial, politik, dan ekonomi; dan (4) manfaat bagi semua untuk mendapatkan keuntungan dari deviden budaya, sosial, dan ekonomi yang signifikan timbul dari keragaman penduduk.

Kebijakan yang dibuat pada masa pemerintahan Perdana Menteri Whitlam merupakan puncak dari diberlakukannya kebijakan multikulturalisme di Australia. Pada saat masih menerapkan White Australia Policy usaha-usaha untuk menciptakan kedamaian dan kesetaraan ras dilakukan dalam bentuk kebijakan-kebijakan. Adapun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Australia dalam usahanya menggantikan White Australia Policy menjadi Multikulturalisme diantaranya adalah: tahun 1958 merevisi Undang-undang Migrasi dengan memperkenalkan sistem sederhana untuk tinggal di Australia tanpa melakukan test dikte; Undang-undang Pemilihan Persemakmuran yang menyatakan bahwa seluruh penduduk asli Australia berhak untuk mendaftarkan diri dan memberikan suara pada pemilihan federal (1962); Undang-undang Migrasi 1966 yang membongkar kebijakan White Australia dan peningkatan akses terhadap migrasi non-Eropa; pencabutan hukum yang memberi kuasa kepada aparat untuk memisahkan anak-anak Aborigin dari keluarganya (1970); pemberlakuan Undang-undang Diskriminasi Rasial Persemakmuran (1975); pemberlakuan Undang-undang Hak Tanah Aborigin (Northen Territory) tahun 1976; negara bagian New South Wales memberlakukan Undang-undang Anti Diskriminasi (1977); negara bagian Australia Barat memberlakukan Undang-undang Kesetaraan Kesempatan (1984); Australia Selatan menerapkan Undang-undang Kesetaraan Kesempatan (1984) dan Undang-undang Pencemaran Ras (1996); pemerintah federal menerapkan Undang-undang Kebencian Rasial Persemakmuran (1995), pemberlakuan Undang-undang Komisi Hak Asasi Manusia dan Kesetaraan Kesempatan (1986), Undang-undang Diskriminasi (1991); Queenslan menerapkan Undang-undang Anti-Diskriminasi (1991); Victoria menerapkan Undang-undang Kesetaraan Kesempatan (1995), Toleransi Ras dan Agama (2001); dan negara bagian Tasmania menerapkan Undang-undang Anti Diskriminasi (1998).

Selain undang-undang pemerintah Australia juga membentuk lembaga-lembaga khusus demi terciptanya sebuah masyarakat multikultural yang mengakui adanya keberagaman dan toleran terhadap ekspresi budaya yang ditunjukkan oleh individu di dalam masyarakat. Pada tahun 1991 misalnya, pemerintah membentuk sebuah Dewan Rekonsiliasi Aborigin yang bertujuan untuk mempromosikan proses rekonsiliasi antara pribumi dengan pendatang. Upaya tersebut secara bertahap mulai menunjukkan hasil pada masa pemerintahan Kevin Rudd. Perdana Menteri Kevin Rudd permohonan maaf kepada suku Aborigin atas segala penderitaan yang mereka alami selama dua abad terakhir. Ruud ingin agar warga keturunan Aborigin tidak lagi merasa sebagai warga kelas dua dan mengejar ketinggalan mereka dari warga Australia lainnya. Pemerintah Australia juga memberikan ijin resmi untuk bekerja, mengenyam pendidikan serta membiarkan anak-anak aborigin untuk tinggal bersama keluarganya (www.immi.gov.au).

Sebelumnya, pada tahun 1987 pemerintah Australia juga membentuk Office of Multicultural Affair (OMA) yang berada di bawah Departemen Perdana Menteri. Mmelalui OMA dikembangkan konsep-konsep multikulturalisme secara lebih mendalam dan menekankan batasan-batasan konsep itu serta ide Australia sebagai suatu unsur unifikasi. Bahkan, melalui agenda nasionalnya OMA menjelaskan dan mempertajam definisi multikulturalisme sebagai suatu istilah yang menggambarkan diversitas budaya dan etnik dalam Australia Baru. Dengan begitu imigran-imigran diharapkan akan memberikan loyalitasnya terhadap Australia.

Tidak mau kalah dengan OMA, Australia Barat juga membentuk sebuah lembaga yang dinamakan Office of Multicultural Interests (OMI) atau Divisi Komunitas Multikultural Berkepentingan Bersama di bawah Departemen Lokal dan Komunitas. OMI mendukung pengembangan kebijakan dan program Pemerintah Negara Bagian dalam mempromosikan multikulturalisme dan meningkatkan layanan kepada penduduk Australia Barat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya, bahasa, dan agama. OMI juga memegang tampuk kepemimpinan atas komunitas Australia Barat untuk urusan multikulturalisme di sektor pemerintah, dan sektor bisnis agar dapat menciptakan kemitraan bagi masyarakat yang lebih inklusif dan produktif.

Multikulturalisme juga disebarluaskan melalui lembaga pendidikan. Adapun tujuannya adalah memberi pengertian bahwa Australia pada hakekatnya adalah masyarakat multibudaya di dalam sejarah, baik sebelum maupun sesudah kolonisasi bangsa Eropa; menemukan kesadaran dan kontribusi dari berbagai latar kebudayaan untuk membangun Australia; memberi pengertian antarbudaya melalui kajian-kajian tingkah laku, kepercayaan, dan nilai-nilai yang berkaitan dengan multikulturalisme; dan memperluas kesadaran akan penerimaan seseorang akan identitaas nasional dan identitas spesifik di dalam masyarakat multi budaya.

Implikasi Multikulturalisme di Australia
Kebijakan Multikulturalisme yang diterapkan oleh pemerintah Australia dalam perkembangannya ternyata tidak berjalan mulus. Dalam analisisnya, Shamad (2009) menyatakan bahwa kebijakan ini memunculkan reaksi-reaksi dari kalangan Anglo-Australian yang ingin mempertahankan bentuk masyarakat homogen. Menurut mereka, dengan diterapkannya kebijakan multikulturalisme, berarti terancamnya hegemoni unsur-unsur kebudayaan Anglo di Australia. Keluhan-keluhan seperti ini secara tidak langsung telah mendorong munculnya perasaan dislokasi, bahkan menumbuhkan gejolak rasisme bagi orang-orang Anglo-Australia yang merasa kehilangan hegemoni identitas dan kebudayaannya.

Sebaliknya, di kalangan imigran juga muncul berbagai reaksi atas kebijakan multikulturalisme karena dalam prakteknya lebih menekankan pada aspek etnisitas. Banyak kalangan yang menganggap bahwa multikulturalisme sebagai semboyan kosong yang justru bersifat rasisme struktural, teritama bila dilihat dari perilaku ekonomi dan pasar tenaga kerja. Demikian juga dengan sikap pribumi (Aborigin) yang melihat bahwa dengan adanya kebijakan ini mereka kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan Australia sendiri. Mereka merasa bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan tidak lain hanyalah upaya kontrol sosial terhadap kebudayaan mereka.

Simpulan
Kebijakan multikulturalisme yang diharapkan oleh pemerintah Australia mampu menghapuskan segala diskriminasi dan menumbuhkan sikap toleran serta membina kerukunan ternyata belum dapat diterapkan secara menyeluruh. Sisa-sisa kebijakan White Australia Policy yang menganggap ras kulit putih sebagai superior dan memandang remeh ras berwarna masih dijumpai. Hal ini menggambarkan bahwa walaupun telah banyak diberlakukan undang-undang tentang multikulturalisme, tetapi masyarakat kulit putih di Australia belum sepenuhnya dapat menghilangkan sentimen rasialisme terhadap ras berwana. Kebijakan Multikulturalisme berujung pada instabilitas politik dalam negeri Australia akibat konflik-konflik sosial yang menyangkut masalah etnisitas dalam setiap aspek kehidupan.

Sumber:
Abdulah, Irwan. 2006. "Tantangan Multikulturalisme dalam Pembangunan", dalam Jurnal Antropologi Sosial Budaya Etnovisi, Volume II No. 1, April 2006.

Aziz, Wildan Abdul. 2015. "Australia 'Place of Whitness': Kebijakan Australia Putih dan Multikulturalisme di Australia" (Makalah tugas mata kuliah Politik Pemerintahan Australia), Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Jember.

Dhoni, Prasetyo. S. 2012. "Sejarah Australia dan Oceania" (Makalah Tugas Mata Kuliah Sejarah Australia dan Oceania). Universitas Negeri Semarang.

"History", diakses dari http://www.australia.com/id-id/facts/history.html, tanggal 1 Mei 2016.

Iswalono, Sugi. 2013. "Impian Aborijin: Sebuah Kajian Etnik Minoritas yang Termarjinalkan", Makalah pada Proceedings of the International Seminar on Languages and Arts FBS Padang State University 2013.

Purbasari. 1999. "Proses Perjalanan Australia menuju Masyarakat Multikultural 1945-1975" (Skripsi). Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia.

Poetri, Sandy Tieas Rahmana. 2013. "Diskriminasi Imigran Kulit Putih Berwarna dalam Masa Kebijakan Multikulturalisme Pasca Penghapusan White Australia Policy", dalam Lakon: Jurnal Kajian Sastra dan Budaya, Volume 1 No. 2, Juli 2013.

Siboro, J. 1989. Sejarah Australia. Bandung: Tarsito.

Shamad, A. Ishash. 2009. "Politik dan Kebudayaan Etnik", diakses dari http://www.irhash.com/2009/03/politik-dan-kebudayaan-etnik.html, tanggal 1 Mei 2016.

Shamad, Irhash A. 2009. "Politik dan Kebudayaan Etnik: Multikulturalisme Versi Australia" diakses dari http://www.irhash.com/2009/03/politik-dan-kebudayaan-etnik.html, tanggal 1 Mei 2016.

Saputra, Rifki Agung. 2009. "Kegagalan Victoria Chinese Immigration Act 1855 dan Pengaruhnya Terhadap Konflik di Buckland River 1857" (Skripsi). Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

Tanudirjo, Daud Aris. 2011. "Membangun Pemahaman Multikulturalisme: Perspektif Arkeologi". Makalah pada Kegiatan Workshop Multikulturalisme dan Integrasi Bangsa dalam Pembangunan Kebudayaan di Kusuma Sahid Prince Hotel, Solo 5 Mei 2011.

"Selamat Datang di Western Australia!", diakses dari www.omi.wa.gov.au, tanggal 10 Mei 2016.

"The Dreamtime", diakses dari http://aboriginalart.com.au/culture/dreamtime2.html, tanggal 5 Mei 2016.

"Orang Aborijin Australia", diakses dari http://www.dfat.gov.au/aii/publications/_lib/pdf/ Chapter04.pdf, tanggal 5 Mei 2016.

"Geografi Australia", diakses dari https://dfat.gov.au/about-us/publications/people-to-people/geografi-australia/bab02/index.html, tanggal 28 April 2016.

Hidahidaan. 2012. "Australia dan Rasisme Aborigin", diakses dari https://hidahidaan.wordpress.com/2012/02/21/australia-dan-rasisme-aborigin/, tanggal 8 Mei 2016.

"Aboriginal Culture", diakses dari http://www.aboriginalart.com.au, tanggal 29 April 2016.

“Australia yang multicultural”, diakses dari http://www.immi.gov.au/living-in-australia/help-with-english/learn-english/client/amep_citz_fs/indonesian/indonesian_fs2.pdf, 5 Mei 2016.

Tabah, Mpu, dkk. 2014. " Tahap-tahap Perkembangan Australia Menuju Negara Demokratis dan Dampaknya Sejak Adanya Yudikatur Act 1823 sampai Goverment Act 1850" (Makalah tugas mata kuliah Sejarah Australia dan Oceania), Program Studi Pendidikan Sejarah, Universitas Sebelas Maret.
Cara Pasang Tali Layangan agar Manteng di Udara
Topeng Monyet
Keraton Surosowan

Archive